Pages

Rabu, 13 September 2017

TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DAN PEMBUNUHAN




MAKALAH
HUKUM PIDANA
“TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DAN PEMBUNUHAN”















UNIVERSITAS 17 AGUSTUS 1945 SEMARANG
V3/SEMESTER II
2016/2017
 






DAFTAR ISI

Halaman Judul.............................................................................................................................. i
Kata Pengantar............................................................................................................................. ii
Daftar Isi.......................................................................................................................................iii

BAB I PENDAHULUAN...........................................................................................................1
A. Latar Belakang.........................................................................................................................2
B. Rumusan Masalah.....................................................................................................................2

BAB II PEMBAHASAN.............................................................................................................3
A. Dampak yang Diakibatkan Oleh Tindak Pidana Korupsi........................................................4
B. Cara atau upaya Memberantas Tindak Pidana Korupsi............................................................5

BAB III PENUTUP..................................................................................................................... 8
DAFTAR PUSTAKA.................................................................................................................. 9






iii


KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmatNYA sehingga makalah ini dapat tersusun hingga selesai . Tidak lupa saya juga mengucapkan banyak terimakasih atas bantuan dari pihak yang telah berkontribusi dengan memberikan sumbangan baik materi maupun pikirannya.
Dan harapan saya semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, Untuk kedepannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi.
 Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman saya, Saya yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu saya sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.

                                                                                     Purwodadi, 6 Juni 2017
                                                                                                                   Penyusun


                                                                                                RIKA MELANI
                                                                                           NPM 161003742014181









ii


BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang Masalah

Tindak pidana adalah suatu kejatahatan yang semuanya itu telah diatur dalam undang-undang dan begitu pula KUHP, mengenai tindak pidana yang kami bahas dalam makalah ini adalah Jenis tindak pidana yang dalam frekuensi menyusul ialah tindak pidana penganiayaan dan Pembunuhan. Kedua macam tindak pidana ini sangat erat hubungannya antara satu dengan yang lain karena pembunuhan hampir selalu didahului dengan penganiayaan, dan penganiyaan hampir selalu tuntutan subsider setelah tuntutan pembuhuhan berhubungan dengan keadaan pembuktian. Ada  beberapa model dan macam penganiayaan yang telah dilakukan dikalangan masyarakat sehingga dapat menimbulkan kematian dan keresahan yang terus meningkat.
            Dalam KUHP itu sendiri telah menjelaskan dan mengatur tentang penganiayaan beserta akibat hukum apabila melakukan pelanggaran tersebut, pasal yang menjelaskan tentang masalah penganiayaan ini sebagian besar adalah pasal 351 sampai dengan pasal 355, dan masih banyak pula pasal-pasal lain yang berhubungan dengan pasal tersebut yang menjelaskan tetang penganiayaan.
            Disini penulis akan menjelaskan tentang penganiaan. sedangkan penganiayaan itu sendiri yang kami ketahui adalah, penganiaan biasa, penganiayaan ringan, penganiayaan berencana, penganiayaan berat, penganiyaan berat berencana, dari sini kami akan mencoba membahasnya satu persatu. yang akan di terangkan dalam makalah ini.

1.2. Rumusan Masalah

Ø  Apa yang dimaksud dengan penganiayaan dan pembunuhan.
Ø  Apa pengertian dari jenis-jenis pengniayaan dan bagaimana dengan hukum yang  
      mengaturnya.
ØApa yang dimaksud dengan percobaan penganiayaan.

1.3. Tujuan Penulisan dan Kegunaannya

Tujuan daripada penulisan makalah ini agar orang dapat mengetahui serta memahami tentang tindak pidana penganiayaan dan pembunuhan adalah perbuatan melawan hukum dan dalam kehidupan sehari-hari ada hukum yang mengaturnya.

1.4  Hipotesis Penelitian
Penerapan hukum terhadap Tindakan Penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan oleh seseorang.
Pertimbangan hukum oleh hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap tindak pidana Penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan oleh seseorang.



1.5  Penjelasan Istilah


Sebelum membahas mengenai pengertian penganiayaan, penyusun terlebih dahulu akan mengemukakan apa yang dimaksud dengan delik.
Dalam kamus hukum delik diartikan sebagai suatu perbuatan yang melanggar hukum. Dalam hukum pidana Belanda selain memakai istilah strafbaar feit kadang juga menggunakan kata delict yang berasal dari bahasa latin delictum. Dan secara umum oleh pakar hukum pidana disetujui penggunaan strafbaar feit. Prof. Simon mendefinisikan strafbaar feit dengan suatu tindakan melanggar hukum yang telah dilakukan dengan sengaja ataupun tidak sengaja oleh orang-orang yang dapat dipertanggungjawabkan atas tindakannya. Dan oleh undang-undang telah dinyatakan sebagi perbuatan atau tindakan yang dapat dihukum. Utrecht memandang rumusan yang dikemukakan oleh Simon itu merupakan rumusan yang lengkap. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa unsur-unsur strafbaar feit meliputi :
a. Suatu perbuatan
b. Perbuatan itu diarang dan diancam dengan hukuman
c. Perbuatan itu dilakukan oleh orang yang dapat dipertanggungjawabkan
Oleh karena KUHP bersumber pada W.v.S Belanda, maka istilah yang digunakan pun sama yaitu strafbaar feit. Namun dalam menterjemahkan istilah strafbaar feit ke dalam bahasa Indonesia terdapat perbedaan. Sebagaimana yang dikutip oleh Andi Hamzah, Moeljatno dan Roeslan Saleh menggunakan istilah perbuatan pidana meski tidak untuk menterjemahkan strafbaar feit. Sedangkan Utrecht menyalin istiah strafbaar feit menjadi peristiwa pidana, di mana beliau menterjemahkan secara harfiah menjadi peristiwa pidana. Meskipun terdapat banyak perbedaan pengistilahan, namun yang jelas semua bersumber pada strafbaar feit. Dan mengenai penggunaan istilah tersebut A.Z.Abidin sependapat bahwa lebih baik digunakan istilah padanannya saja yang banyak digunakan yaitu delik.
Delik penganiayaan dalam tatanan hukum termasuk suatu kejahatan, yaitu suatu perbuatan yang dapat dikenai sanksi oleh undang-undang. Pada KUHP hal ini disebut dengan “penganiayaan”, tetapi KUHP sendiri tidak memuat arti penganiayaan tersebut. penganiayaan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, dimuat artinya sebagai : “perlakuan yang sewenang-wenang”.

Pengertian Delik Penganiayaan dan Pembunuhan Menurut Hukum Pidana Positif.
Pengertian yang dimuat Kamus Besar Bahasa Indonesia tersebut adalah pengertian dalam arti luas, yaitu termasuk yang menyangkut “perasaan” atau “batiniah”. Penganiayaan yang dimaksud dalam ilmu hukum pidana adalah yang berkenaan dengan tubuh manusia.
Mr. M.H. Tirtaamidjaja membuat pengertian “penganiayaan” sebagai berikut :
Menganiaya ialah dengan sengaja menyebabkan sakit atau luka pada orang lain. akan tetapi suatu perbuatan yang menyebabkan sakit atau luka pada orang lain, tidak dapat dianggap sebagai penganiayaan kalau perbuatan itu dilakukan untuk menambah keselamatan badan.
Kemudian ilmu pengetahuan (doctrine) mengartikan penganiayaan sebagai, “setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan rasa sakit atau luka pada oranglain”. Sedangkan menurut H.R. (Hooge Raad), penganiayaan adalah :
Setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan rasa sakit atau luka kepada orang lain, dan semata-mata menjadi tujuan dari orang itu dan perbuatan tadi tidak boleh merupakan suatu alat untuk mencapai suatu tujuan yang diperkenankan.

Pengertian Delik Pembunuhan Menurut Hukum Pidana Positif
Pembunuhan secara terminologi adalah perkara membunuh ; perbuatan (hal, dsb) membunuh. Sedangkan dalam istilah KUHP pembunuhan adalah kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain.
Dari definisi tersebut, maka tindak pidana pembunuhan dianggap sebagai delik material bila delik tersebut selesai dilakukan oleh pelakunya dengan timbulnya akibat yang dilarang atau yang tidak dikehendaki oleh Undang-undang.

1.6  Metoda Penelitian
Data penulisan makalah ini diperoleh dari berbagai artikel Tindak Pidana Penganiyaan dan Pembunuhan di Internet.





BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Penganiayaa biasa pasal 351 KUHP

Dalam pasal 351 KUHP telah menerangkan penganiayaan ringan sebagai berikut :
1.    Penganiayaan dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan
       atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah
2.    Jika perbuatan itu menyebabkan luka-luka berat, yang bersalah dipidana dengan
       pidana penjara paling lama lima tahun
3.    Jika mengakibatkan mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun
4.    Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan
5.    Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak di pidana
Kembali lagi dari arti sebuah penganiayaan yang merupakan suatu tindakan yang melawan hukum, memang semuanya perbuatan atau tindakan yang dilakukan oleh subyek hukum akan berakibat kepada dirinya sendiri. Mengenai penganiayaan biasa ini merupakan suatu tindakan hukum yang bersumber dari sebuah kesengajaan. Kesengajaan ini berari bahwa akibat suatu perbuatan dikehendaki dan ini ternyata apabila akibat itu sungguh-sungguh dimaksud oleh perbuatan yang dilakukan itu. yang menyebabkan rasa sakit, luka, sehingga menimbulkan kematian. Tidak semua perbuatan memukul atau lainnya yang menimbulkan rasa sakit dikatakan sebuahpenganiayaan.
Oleh karena mendapatkan perizinan dari pemerintah dalam melaksanakan tugas dan fungsi jabatannya. Seperti contoh: seorang guru yang memukul anak didiknya, atau seorang dokter yang telah melukai pasiennya dan menyebabkan luka, tindakan tersebut tidak dapat dikatakan sebagai penganiayaan, karena ia bermaksud untuk mendidik dan menyembuhkan penyakit yang diderita oleh pasiennya. Adapula timbulnya rasa sakit yang terjadi pada sebuah pertandingan diatas ring seperti tinju, pencak silat, dan lain sebagainya.
Tetapi perlu digaris bawahi apabila semua perbuatan tersebut diatas telah malampui batas yang telah ditentukan karena semuanya itu meskipun telah mendapatkan izin dari pemerintah ada peraturan yang membatasinya diatas perbuatan itu, mengenai orang tua yang memukili anaknya dilihat dari ketidak wajaran terhadap cara mendidiknya.
Oleh sebab dari perbuatan yang telah melampaui batas tertentu yang telah diatur dalam hukum pemerintah yang asalnya pebuatan itu bukan sebuah penganiayaan, karena telah melampaui batas-batas aturan tertentu maka berbuatan tersebut dimanakan sebuah penganiayaan yang dinamakan dengan “penganiayaan biasa”. Yang bersalah pada perbuatan ini diancam dengan hukuman lebih berat, apabila perbuatan ini mengakibatkan luka berat atau matinya sikorban. Mengenai tentang luka berat lihat pasal 90 KUHP. Luka berat atau mati yang dimaksud disini hanya sebagai akibat dari perbuatan penganiayaan itu.
Mengenai tindakan hukum ini yang akan diberikan kepada yang bersalah untuk menentukan pasal 351 KUHP telah mempunyai rumusan dalam penganiayaan biasa dapat di bedakan menjadi
1.Penganiayaan biasa yang tidak menimbulkan luka berat maupun kematian
2.Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat
3.Penganiayaan yang mengakibatkan kematian
4.penganiayaan yang berupa sengaja merusak kesehatan

2.2  Penganiayaan ringan pasal 352 KUHP
 
Dikatakan penganiayaan ringan karena penganiayaan ini tidak menyebabkan luka atau penyakit dan tidak menyebabkan si korban tidak bisa menjalankan aktivitas sehari-harinya. Rumusan dalam penganiayaan ringan telah diatur dalam pasal 352 KUHP sebagai berikut :

1.  Kecuali yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak
      menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau
      pencaharian, dipidana sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling
      lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
     Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap
     orang yang bekerja padanya atau menjadi bawahannya.
2.Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana
     Melihat pasal 352 ayat (2) bahwa “percobaan melakukan kejahatan itu (penganiyaan
     ringan) tidak dapat di pidana” meskipun dalam pengertiannya menurut para ahli
     hukum, percobaan adalah menuju kesuatu hal, tetapi tidak sampai pada sesuatu hal
     yang di tuju, atau hendak berbuat sesuatu dan sudah dimulai akan tetapi tidak
     sampai selesai. Disini yang dimaksud adalah percobaan untuk melakukan kejahatan
     yang bisa membahayakan orang lain dan yang telah diatur dalam pasal 53 ayat (1).
     Sedangkan percobaan yang ada dalam penganiyaan ini tidak akan membahayakan
     oranglain.

2.3  Penganiayaan berencana pasal 353 KUHP

Dalam Pasal 353 mengenai penganiyaan berencana merumuskan sebagai berikut :
1. Penganiayaan dengan berencana lebih dulu, di pidana dengan pidana penjara paling
     lama empat tahun.
2. Jika perbutan itu menimbulkan luka-luka berat, yang bersalah di pidana dengan
    pidana penjara palang lama tujuh tahun
3. Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah di pidana dengan pidana
    penjara paling lama sembilan tahun

Menurut Mr.M.H. Tiirtamidjaja Menyatakan arti di rencanakan lebih dahulu adalah “bahwa ada suatu jangka waktu, bagaimanapun pendeknya untuk mempertimbangkan, untuk berfikir dengan tenang. Apabila kita fahami tentang arti dari di rencanakan diatas, bermaksud sebelum melakukan penganiayaan tersebut telah di rencanakan terlebih dahulu, oleh sebab terdapatnya unsur direncanakan lebih dulu (meet voor bedachte rade) sebelum perbuatan dilakukan, direncanakan lebih dulu (disingkat berencana), adalah berbentuk khusus dari kesengajaan (opzettielijk) dan merupakan alas an pemberat pidana pada penganiayaan yang bersifat subjektif, dan juga terdapat pada pembunuhan berencana (340).
Pekataan berpikir dengan tenang, sebelum melakukan penganiayaan, si pelaku tidak langsung melakukan kejahatan itu tetapi ia masih berfikir dengan bating yang tenang apakah resiko/akibat yang akan terjadi yang disadarinya baik bagi dirinya maupun orang lain, sehingga si pelaku sudah berniat untuk melakukan kejahatan tersebut sesuai dengan kehendaknya yang telah menjadi keputusan untuk melakukannya. Maksud dari niat dan rencana tersebut tidak di kuasai oleh perasaan emosi yang tinggi, was-was/takut, tergesa-gesa atau terpaksa dan lain sebagainya.
Penganiayaan berencana yang telah dijelaskan diatas dan telah diatur dala pasal 353 apabila mengakibatkan luka berat dan kematian adalah berupa faktor/alas an pembuat pidana yang bersifat objektif, penganiayaan berencana apabila menimbulkan luka berat yang di kehendaki sesuai dengan (ayat 2) bukan disebut lagi penganiayaan berencana tetapi penganiayaan berat berencana (pasal 355 KUHP), apabila kejahatan tersebut bermaksud dan ditujukan pada kematian (ayat 3) bukan disebut lagi penganiayaan berencana tetapi pembunuhan berencana (pasal 340 KUHP).

2.4  Penganiayaan berat pasal 354 KUHP

Penganiayaan berat dirumuskan dalam pasal 354 yang rumusannya adalah sebgai berikut :
1. Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, dipidana kerena melakukan
     penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
2. Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah di pidana dengan pidana
    penjara paling lama sepuluh tahun.
 
Perbuatan berat atau dapat disebut juga menjadikan berat pada tubuh orang lain haruslah dilakukan dengan sengaja. Kesengajaan itu harus mengenai ketiga unsur dari tindak pidana yaitu: pebuatan yang dilarang, akibat yang menjadi pokok alasan diadakan larangan itu dan bahwa perbuatan itu melanggar hukum.
Ketiga unsur diatas harus disebutkan dalam undang-undang sebagai unsur dari perbuatan pidana, seorang jaksa harus teliti dalam merumuskan apakah yang telah dilakukan oleh seorang terdakwah dan ia harus menyebukan pula tuduhan pidana semua unsur yang disebutkan dalam undang-undang sebagai unsur dari perbuatan pidana.
Apabila dihubungkan dengan unsur kesengajaan maka kesengajaan ini harus sekaligus ditujukan baik tehadap perbuatannya, (misalnya menusuk dengan pisau), maupun terhadap akibatnya, yakni luka berat. Mengenai luka berat disini bersifat abstrak bagaimana bentuknya luka berat, kita hanya dapat merumuskan luka berat yang telah di jelaskan pada pasal 90 KUHP sebagai berikut :
Luka berat berarti :
1. Jatuh sakit atau luka yang tak dapat diharapkan akan sembuh lagi dengan sempurna
    atau yang dapat mendatangkan bahaya maut.
2. Senantiasa tidak cakap mengerjakan pekerjaan jabatan atau pekerjaan pencaharian
     tidak dapat lagi memakai salah satu panca indra.
3. Mendapat cacat besar Lumpuh (kelumpuhan) Akal (tenaga dalam) tidak sempurna
     lebih lama dari empat minggu,
4. Gugurnya atau matinya kandungan seorang perempuan.
Pada pasal 90 KUHP diatas telah dijelaskan tentang golongan yang bisa dikatakan sebagi luka berat, sedangkan akibat kematian pada penganiayaan berat bukanlah merupakan unsur penganiayaan berat, melainkan merupakan faktor atau alasan memperberat pidana dalam penganiayaan berat.


2.5  Penganiayaan berat berencana pasal 355 KUHP.

Penganiyaan berat berencana, dimuat dalam pasal 355 KUHP yang rumusannya adalah sebagai berikut :

1. Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, dipidana dengan
    pidana penjara paling lama dua belas tahun
2. Jika perbuatan itu menimbulkan kematian yang bersalah di pidana dengan pidana
    penjara paling lama lima belas tahun.Bila kita lihat penjelasan yang telah ada diatas 
    tentang kejahatan yang berupa penganiayaan berencana, dan penganiayaan berat,
    maka penganiayaan berat berencana ini merupakan bentuk gabungan antara
    penganiayaan berat (354 ayat 1) dengan penganiyaan berencana (pasal 353 ayat 1),
    dengan kata lain suatu penganiayaan berat yang terjadi dalam penganiayaan
    berencana, kedua bentuk penganiayaan ini haruslah terjadi secara serentak/bersama.
    Oleh karena harus terjadi secara bersama, maka harus terpenuhi baik unsur
    penganiayaan berat maupun unsur penganiayaan berencana.
3. Percobaan penganiayaan
     Menurut pasal 351 ayat (5) dan pasal 352 ayat (2), percobaan untuk penganiayaan  
     biasa dan penganiayaan ringan tidak dikenakan hukuman.

Ketentuan ini dalam praktek mungkin sekali tidak memuaskan. Disitu dipersoalkan seseorang menembak orang lain tetapi tidak mengenal sasaran, kalau si pelaku hanya mengaku akan melukai ringan dan tidak ada rencana lebih dulu secara tenang, maka mungkin sekali hanya dianggap terbukti percobaan untuk melakukan penganiayaan dari pasal 351 dan dengan kemungkinan orang itu tidak dapat dikenakan hukuman.
Apabila seseorang hanya mengaku mencoba melukai biasa orang lain dengan menembak kepada orang lain itu, dapat dikatakan bahwa menembak hamper selalu mengakibatkan luka berat atau matinya orang itu. Maka si pelaku, meskipun hanya mengaku mencoba melakukan penganiayaan biasa, tanpa ada tanda-tanda lain, dapat saja dinyatakan melakukan percobaan untuk penganiayaan berat, dan karenanya dapat dikenakan hukuman. Meskipun demikian apabila seseorang menusuk orang lain dengan piau tetapi luput, bahkan apabila seseorang hanya memukul dengan kepalan tangan tetapi lupu, jika yang memukul itu misalnya orang juara tinju maka berani dinyatakan orang itu melakukan tindak pidana mencoba menganiaya berat,jadi dapatdihukum.







BAB III
P E N U T U P

3.1  Kesimpulan

Penganiayaan adalah “Dengan sengaja menimbulkan rasa sakit atau luka, kesengajaan itu harus dicantumkan dalam surat tuduhan”
Penganiayaaan yang dimuat dalam BAB XX II, pasal 351s/d 355 adalah sebagai beriku :

1. Penganiayaan biasa pasal 351 KUHPPenganiayaan biasa bisa menimbulkan luka berat
     pasal 90 dan menyebabkan kamatian dan ini diancam hukuman lebih berat.
2. Penganiayaan ringan pasal 352 KUHP Tidak menimbulkan luka baik luka ringan atau
     luka berat sehingga tidak mengganggu kesehatan dan pekerjaan jabatan atau
     pakerjaan sahari-hari.
3. Panganiayaan berencana pasal 353 KUHP Sebelum melakukan penganiayaan ada
     unsur direncanakan terlebih dahulu.
4. Penganiayaan berat pasal 354 KUHP Penganiayaan yang menyebabkan luka berat
     pasal 90 KUHP.
5. Penganiayaan berat pasal 355 KUHP Merupakan penganiayaan gabungan antara
     penganiayaan berencana dan penganiayaan berat dan dilakukan secara bersama
     pasal 351 ayat (5) dan pasal 352 ayat (2), percobaan untuk penganiayaan biasa dan
     penganiayaan ringan tidak dikenakan hukuman.

3.2 Saran

1. Penuntut umum harus teliti dan cermat dalam menyusun surat dakwaan yang  
     menjadi dasar pemeriksaan bagi hakim dalam sidang pengadilan. Salah satu hal yang
     harus diperhatikan yakni kesengajaan atau niat terdakwa dalam melakukan tindak
     pidana. Kesengajaan terdakwa bukan hanya didasarkan pada pengakuan terdakwa
     tetapi juga dapat dilihat dari kesengajaan terdakwa melakukan tindak pidana.
2. Hal-hal yang meringankan bagi terdakwa berupa sopan di persidangan, mengakui
     terus terang perbuatannya dan menyesalinya seharusnya tidak dijadikan sebagai
    bahan pertimbangan bagi hakim dalam memutus suatu perkara. Hal tersebut bisa saja
    merupakan kepura-puraan untuk mendapatkan simpati dari hakim.


Manfaat dan kerugian menggunakan internet khususnya dalam sisi IPOLEKSOSBUD



TUGAS HK. Teknologi Informasi
Tugas   : (Menuliskan apa manfaat dan kerugian menggunakan internet khususnya dalam  sisi   IPOLEKSOSBUD)
Nama   : Rika Melani
Kelas   : V3/ Semester 3
Nim     : 161003742014181
·         Dalam Bidang Pendidikan (Ideologi)
Berikut ini adalah Keuntungan dalam bidang pendidikan (Ideologi) :
  1. Informasi yang dibutuhkan akan semakin cepat dan mudah di akses untuk kepentingan pendidikan.
  2. Inovasi dalam pembelajaran semakin berkembang dengan adanya inovasi e-learning yang semakin memudahkan proses pendidikan.
  3. Kemajuan TIK juga akan memungkinkan berkembangnya kelas virtual atau kelas yang berbasis teleconference yang tidak mengharuskan sang pendidik dan peserta didik berada dalam satu ruangan.
  4. Sistem administrasi pada sebuah lembaga pendidikan akan semakin mudah dan lancar karena penerapan sistem TIK.
Berikut ini adalah Kerugian dalam bidang pendidikan (Ideologi) :
  1. Kemajuan TIK juga akan semakin mempermudahterjadinya pelanggaran terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) karena semakin mudahnya mengakses data menyebabkan orang yang bersifat plagiatis akan melakukan kecurangan.
  2. Walaupun sistem administrasi suatu lembaga pendidikan bagaikan sebuah system tanpa celah, akan tetapi jika terjadi suatu kecerobohan dalam menjalankan sistem tersebut akan berakibat fatal.
  3. Salah satu dampak negatif televisi adalah melatih anak untuk berpikir pendek dan bertahan berkonsentrasi dalam waktu yang singkat (short span of attention).
·         Dalam Bidang Pemerintahan (Politik)
Berikut ini adalah Keuntungan dalam bidang politik :
  1. Tenologi Informasi dan Komunikasi yang dikembangkan dalam pemerintahan atau yang disebut e-government membuat masyarakat semakin mudah dalam mengakses kebijakan pemerintah sehingga program yang dicanangkan pemerintah dapat berjalan dengan lancar.
  2. e-government juga dapat mendukung pengelolaan pemerintahan yang lebih efisien, dan bisa meningkatkan komunikasi antara pemerintah dengan sektor usaha dan industri.
  3. Masyarakat dapat memberi masukan mengenai kebijakan-kebijakan yang dibuaat oleh pemerintah sehingga dapat memperbaiki kinerja pemerintah.
Berikut ini adalah Kerugian dalam bidang Politik:
  1. Semakin bebasnya masyarakat mengakses situs pemerintah akan membuka peluang terjadinya cyber crime yang dapat merusak system TIK pada e-government. Misalnya kasus pembobolan situs KPU ketika penyelenggaraan Pemilu oleh seorang cracker.
  • Bidang Ekonomi
Internet memang sarana yang sangat efektif. Internet diketahui tak hanya bermanfaat untuk pendidikan, namun juga baik untuk ekonomi.

Berikut ini adalah keuntungan dari internet dalam bidang ekonomi, yaitu :
  1. Semakin mudahnya orang melakukan jual beli secara online.
  2. Jual beli onlin ini ditunjang juga dengan berbagai kemudahan transaksi onlinesecara singkat seperti yang dilakukan bank BCA sejak dahulu, lewat klik BCA-nya. Selain itu transaksi instan bisa juga dilakukan dengan menggunakankartu kredit.
  3. Dengan semakin tingginnya transaksi online, berate akan semakin banyak lapangan kerja yang akan dibuka.
Berikut ini adalah kerugian dari internet di bidang ekonomi, yaitu antara lain:
  1. Kerugin internet dalam biang ekonomia dalah maraknya penipuan seperti toko online palsu dan lainnya.
  2. Maraknya kejahatan yang melibatkan transaksi kartu kredit. Maraknya pencurian data perusahaan oleh orang yang tak bertanggung jawab.
  • Bidang Sosial
Tak hanya ekonomi dan pendidikan, Iternet nyatnya juga masuk ke berbagai sandi masyarakat yang berdampak keuntungan dan kerugian internet pada bidang sosial.
Berikut ini adalah keuntungan internet dalam bidang sosial, yaitu :
  1. Komunikasi berkembang pesat. Tak sekedar komunikasi biasa, kini orang-orang bisa bersosialisasi dengan teman-temanya yang jauh keberadaannya, maupun dengan orang lain yang belum dia kenal melalui sebuah komunitas online seperti di facebok.
  2. Masyarakat dengan mudah mengakses hiburan dengan mudah dari belahan dunia manapun.
  3. Masyarakat sekarang dimanjakan dengan kemudahan dalam kehidupan baik itu seperti membayar tagihan listrik, PAM, dan tagihan lainnya secara online. Ini membuat waktu yang digunakan masyarakat menjadi efektif.
Berikut ini adalah kerugian dari internet di bidang sosial , yaitu antara lain:
1.      Kemerosotan moral di kalangan warga masyarakat, khususnya di kalangan remaja dan pelajar.
Kenakalan dan tindak menyimpang di kalangan remaja.

·         Bidang Budaya
Teknologi informasi dan komunikasi telah menimbulkan pengaruh terhadap perkembangan budaya bangsa Indonesia yang menimbulkan sebuah kecenderungan yang mengarah terhadap memudarkan nilai-nilai pelestarian budaya . Dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi , informasi dalam bentuk apapun sekecil apapun dan untuk berbagi kepentingan dapat disebarkan dengan mudah, karena semakin canggih teknologi makin besar pula arus informasi
Berikut ini adalah keuntungan internet dalam bidang budaya, yaitu :
Adanya “share” budaya antar daerah.
1.      Dimana oarang dari berbagai negara dapat melihat berbagai budaya dan etnis daerah seperti tarian, tradisi, kesenian, dll.

Berikut ini adalah keuntungan internet dalam bidang budaya, yaitu :
1.      Derasnya arus informasi dan telekomunikasi menimbulkan sebuah kecenderungan yang mengarah terhadap memudarnya nilai-nilai budaya asli bangsa kita.
Mengurangi bahkan dapat menghilangkan ikatan batin dan moral yang biasanya dekat dalam hubungan social antar masyarakat.
Semakin lemahnya kewibawaan tradisi-tradisi yang ada di masyarakat.
Terlalu menekankan pada upaya pemenuhan berbagai keinginan material, telah menyebabkan sebagian warga masyarakat menjadi “kaya dalam materi tetapi miskin dalam rohani”.
Masyarakat berkecenderungan mengikuti budaya asing.

Kamis, 10 Agustus 2017

Cinta di atas penghianatan apakah layak untuk dipertahankan ?

Memiliki seseorang kekasih merupakan hal yang sangat menyenangkan, dengannya kita bisa melakukan hal yang sangat romantis juga kebahagiaan serta kesenangan setiap hari akan di rasakan berdua, namun berbeda halnya jika sang kekasih yang paling kita sayangi dan kita cintai membuat hal yang membuat kita kecewa kepadanya, baik itu karena ia berbohong, menipu, selingkuh dan hal lainnya yang bisa membuat kita kecewa.


Pengkhianatan yang saya dapatkan merupakan sebuah hal yang membuat diri saya merasa tidak diakui, karena dengan mengkhianati saya dianggap hal yang tidak begitu penting baginya.

Saya sebagai wanita tentunya akan merasa begitu kecewa ketika seorang yang saya sayangi dan juga saya percayai melakukan pengkhianatan, karena sebuah pengkhianatan merupakan sebuah pelanggaran yang ada di dalam hubungan, baik itu baru dalam hubungan pacaran apalagii bagi orang yang sudah mengarungi rumah tangga.


Kepercayaan dalam sebuah hubungan merupkan hal yang begitu penting, karena dengan kepercayaan kita bisa merasakan indahnya hidup ini tanpa harus dihantui oleh rasa bersalah atau dengan rasa curiga.

Tak pernah kusangkah, ternyata selama ini kepercayaanku kepadanya hanyalah sebatas janji dan perkataan palsu saja. Dan setiaku tiada arti Karena ternyata dia diam-diam menjalin cinta kasih bersama dengan orang lain, tidak lain letting saya sendiri. Semoga ku tak pernah mengenalmu lagi. Terimakasih atas penghianatan ini :)

Rabu, 25 Januari 2017

Semoga Ini yang terakhir

Aku tak pernah menyangka...
Aku tak pernah menduga....
Aku tak pernah mengira
Ku tentukan dan jatuhkan pilihanku padamu
dari sekian banyaknya pilihan yang mungkin jauh lebih baik dan sempurna dari kamu...
tapi ketahuilah aku tak mencari yang sempurna
karena semua akan sempurna jika kita saling melengkapi kekurangan kita , akan sempurna pula jika saling memahami satu sama lain. 
Aku mengenal sosokmu yang hanya sebatas sahabat yang paling konyol., paling rame, paling ribet dan paling sering berantem dan debat masalah hal yang tidak penting denganku.
Suatu ketika ada salah sahabat berkata "Awas lo kalian jangan berantem terus lama kelamaan nanti kalian malah jadi pacar baru tau rasa kalian" Celoteh David dan Danang.
dengan berjalanya waktu pula lambat laun kita sering jalan bareng
saling memberi perhatian dan entah mengapa aku merasa nyaman berada di dekatmu.
yang sering membuatku tertawa dengan hal- hal kecil konyol yang kau lakukan.
membuatku tertawa lagi ketika aku tengah marah
kau yang selalu merdam amarahku dengan candaan kecil yang kau berikan.

KU Berharap Kau Yang Terakhir

Saatnya cinta memberi, bukan meminta
Tunjukkan saja cintamu, tak perlu mengeluh
Kasihi dia layaknya permaisuri, jadikan dia bahagia
Meski terlihat bodoh, tetap saja berusaha untuk konsisten

Permata adalah kamu
Mencintaimu adalah kebanggaanku
Ketulusanku adalah hiasan untukmu
Yang menjadikanmu istimewa dalam hidupku

Berkilaunya dirimu menarik aku
Untuk mendekat mendekap
Ku takkan biarkan engkau bersedih
Jangan sampai ada air mata

Menjagamu dengan kesungguhanku
Mengukuhkanmu dalam niatku
Tulus untuk kesucian cinta
Untuk perjalanan hingga janji suci terucap

Kesunyian malam merasuki aku
Tak mengerti aku apa yang  terasa
Tenang sekali rasanya disini
Kemudian berdo'aku

Semoga dia mengerti apa yang kurasakan
Tak ingin lagi aku bermain
Semoga Ia adalah yang terakhir
Hingga akhir hidupku