Pages

Selasa, 24 April 2018

TUGAS HUKUM PERLINDUNGAN MASYARAKAT ADAT SEMESTER 4 CONTOH MASYARAKAT HUKUM ADAT


CONTOH MASYARAKAT HUKUM ADAT DI BALI YANG BERASAL DARI AZAS GENEALOGIS (KETURUNAN)


Disamping desa pakraman dan subak, di bali juga dikenal masyarakat yang berdasarkan kesamaan leluhur, yang disebut sekeha dadia, sekeha dewa dan sebutan-sebutan lainnya. Dengan demikian, masyarakat yang tergabung dalam sekeha dadia ini termasuk dalam masyarakat hukum adat genealogis. Mereka diikat oleh suatu tempat persembahyangan bersama yang merupakan tempat roh leluhur mereka bersemayam, yang disebut pura dadia, sanggah gede dan sebutan lainya. Sesungguhnya, disamping hidup sebagai anggota desa pakraman, seluruh masyarakat hindu bali terbagi-bagi dalam kelompok-kelompok dadia ini, yang jumlah anggotanya bervariasi dan bertempat tinggal menyebar tidak pada suatu teritorial tertentu. Aktivitas utama kelompok dadia ini adalah kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan ritual keagamaan yang ditujukan untuk menyembah roh leluhur mereka, serta aktivitas-aktivitas untuk pemeliharaan tempat persembahyangan bersama tersebut. Disamping mempunyai anggota, pengurus dan harta kekayaan sendiri, sekeha dadia juga mempunyai awig-awig yang dibuat oleh dan mengikat kelompok dadia tersebut, sehingga dapat diklasifikan sebagai masyarakat hukum.


CONTOH MASYARAKAT HUKUM ADAT
Yang dimaksud dengan hukum adat itu ialah hukum yang sudah mendarah daging di Indonesia. Bahkan dapat dikatakan bahwa hukum adat adalah cikal bakal munculnya hukum perdata yang ada di Indonesia. Negara kepulauan terbesar ini mempunyai banyak sekali suku yang memegang dan percaya pada hukum adat mereka masing-masing. Meskipun pada akhirnya sebagian besar hukum adat digantikan oleh hukum perundang-undangan yang dibentuk oleh negara, namun masih banyak masyarakat yang tetap menganut hukum adat. Berbicara mengenai hukum adat, dalam artikel ini anda akan disajikan mengenai contoh masyarakat yang masih menganut hukum adat hingga sekarang.

Salah satu contoh masyarakat yang masih memegang hukum adat adalah masyarakat adat yang ada di Papua. Hukum adat disana akan berlaku dalam kasus-kasus tertentu. Misalnya ketika seseorang membunuh orang lain dalam sebuah kecelakaan lalu lintas akan diminta mengganti kerugian berupa uang dan juga ternak babi. Tak cukup sampai disitu saja karena jumlah uang dan juga ternak babi yang diminta adalah jumlah yang relatif besar sehingga benar-benar memberatkan sang pelaku. Hukum adat ini adalah hukum yang sudah turun-temurun di pegang sehingga pemerintah juga harus menghormatinya. Dengan adanya hukum ini, seseorang akan berpikir ulang ketika berniat untuk mencelakakan orang lain

Sumber:
http://www.ilmuhukum.net/2014/01/beberapa-contoh-hukum-adat-yang-ada-di.html
(24 Mei 2016/ 21.49)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar