MAKALAH
HUKUM PIDANA
“TINDAK
PIDANA PENGANIAYAAN DAN PEMBUNUHAN”
UNIVERSITAS
17 AGUSTUS 1945 SEMARANG
V3/SEMESTER
II
2016/2017
DAFTAR ISI
Halaman
Judul..............................................................................................................................
i
Kata
Pengantar.............................................................................................................................
ii
Daftar
Isi.......................................................................................................................................iii
BAB
I PENDAHULUAN...........................................................................................................1
A.
Latar
Belakang.........................................................................................................................2
B.
Rumusan Masalah.....................................................................................................................2
BAB
II PEMBAHASAN.............................................................................................................3
A. Dampak yang Diakibatkan Oleh Tindak
Pidana Korupsi........................................................4
B.
Cara atau upaya Memberantas Tindak Pidana Korupsi............................................................5
BAB
III PENUTUP.....................................................................................................................
8
DAFTAR
PUSTAKA..................................................................................................................
9
iii
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat
Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmatNYA sehingga makalah ini dapat tersusun hingga
selesai . Tidak lupa saya juga mengucapkan banyak terimakasih atas bantuan dari
pihak yang telah berkontribusi dengan memberikan sumbangan baik materi maupun
pikirannya.
Dan harapan saya semoga
makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, Untuk
kedepannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi
lebih baik lagi.
Karena keterbatasan pengetahuan maupun
pengalaman saya, Saya yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh
karena itu saya sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari
pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
Purwodadi, 6 Juni 2017
Penyusun
Purwodadi, 6 Juni 2017
Penyusun
RIKA
MELANI
NPM 161003742014181
ii
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Masalah
Tindak
pidana adalah suatu kejatahatan yang semuanya itu telah diatur dalam
undang-undang dan begitu pula KUHP, mengenai tindak pidana yang kami bahas
dalam makalah ini adalah Jenis tindak pidana yang dalam frekuensi menyusul
ialah tindak pidana penganiayaan dan Pembunuhan. Kedua macam tindak pidana ini
sangat erat hubungannya antara satu dengan yang lain karena pembunuhan hampir
selalu didahului dengan penganiayaan, dan penganiyaan hampir selalu tuntutan subsider
setelah tuntutan pembuhuhan berhubungan dengan keadaan pembuktian. Ada
beberapa model dan macam penganiayaan yang telah dilakukan dikalangan
masyarakat sehingga dapat menimbulkan kematian dan keresahan yang terus
meningkat.
Dalam
KUHP itu sendiri telah menjelaskan dan mengatur tentang penganiayaan beserta
akibat hukum apabila melakukan pelanggaran tersebut, pasal yang menjelaskan
tentang masalah penganiayaan ini sebagian besar adalah pasal 351 sampai dengan
pasal 355, dan masih banyak pula pasal-pasal lain yang berhubungan dengan pasal
tersebut yang menjelaskan tetang penganiayaan.
Disini penulis akan menjelaskan
tentang penganiaan. sedangkan penganiayaan itu sendiri yang kami ketahui
adalah, penganiaan biasa, penganiayaan ringan, penganiayaan berencana,
penganiayaan berat, penganiyaan berat berencana, dari sini kami akan mencoba
membahasnya satu persatu. yang akan di terangkan dalam makalah ini.
1.2.
Rumusan Masalah
Ø Apa yang dimaksud dengan penganiayaan
dan pembunuhan.
Ø Apa pengertian dari jenis-jenis
pengniayaan dan bagaimana dengan hukum yang
mengaturnya.
ØApa
yang dimaksud dengan percobaan penganiayaan.
1.3. Tujuan Penulisan dan Kegunaannya
1.3. Tujuan Penulisan dan Kegunaannya
Tujuan daripada penulisan makalah ini agar orang dapat mengetahui serta memahami tentang tindak pidana penganiayaan dan pembunuhan adalah perbuatan melawan hukum dan dalam kehidupan sehari-hari ada hukum yang mengaturnya.
1.4 Hipotesis Penelitian
Penerapan hukum terhadap Tindakan
Penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan oleh seseorang.
Pertimbangan hukum oleh hakim dalam
menjatuhkan pidana terhadap tindak pidana Penganiayaan dan pembunuhan yang
dilakukan oleh seseorang.
1.5 Penjelasan Istilah
Sebelum membahas mengenai pengertian
penganiayaan, penyusun terlebih dahulu akan mengemukakan apa yang dimaksud
dengan delik.
Dalam kamus hukum delik diartikan
sebagai suatu perbuatan yang melanggar hukum. Dalam hukum pidana Belanda selain
memakai istilah strafbaar feit kadang juga menggunakan kata delict yang berasal
dari bahasa latin delictum. Dan secara umum oleh pakar hukum pidana disetujui
penggunaan strafbaar feit. Prof. Simon mendefinisikan strafbaar feit dengan
suatu tindakan melanggar hukum yang telah dilakukan dengan sengaja ataupun
tidak sengaja oleh orang-orang yang dapat dipertanggungjawabkan atas
tindakannya. Dan oleh undang-undang telah dinyatakan sebagi perbuatan atau
tindakan yang dapat dihukum. Utrecht memandang rumusan yang dikemukakan oleh
Simon itu
merupakan rumusan yang lengkap.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa unsur-unsur strafbaar feit meliputi :
a. Suatu perbuatan
b. Perbuatan itu diarang dan diancam dengan hukuman
c. Perbuatan itu dilakukan oleh orang yang dapat dipertanggungjawabkan
Oleh karena KUHP bersumber pada W.v.S Belanda, maka istilah yang digunakan pun sama yaitu strafbaar feit. Namun dalam menterjemahkan istilah strafbaar feit ke dalam bahasa Indonesia terdapat perbedaan. Sebagaimana yang dikutip oleh Andi Hamzah, Moeljatno dan Roeslan Saleh menggunakan istilah perbuatan pidana meski tidak untuk menterjemahkan strafbaar feit. Sedangkan Utrecht menyalin istiah strafbaar feit menjadi peristiwa pidana, di mana beliau menterjemahkan secara harfiah menjadi peristiwa pidana. Meskipun terdapat banyak perbedaan pengistilahan, namun yang jelas semua bersumber pada strafbaar feit. Dan mengenai penggunaan istilah tersebut A.Z.Abidin sependapat bahwa lebih baik digunakan istilah padanannya saja yang banyak digunakan yaitu delik.
Delik penganiayaan dalam tatanan hukum termasuk suatu kejahatan, yaitu suatu perbuatan yang dapat dikenai sanksi oleh undang-undang. Pada KUHP hal ini disebut dengan “penganiayaan”, tetapi KUHP sendiri tidak memuat arti penganiayaan tersebut. penganiayaan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, dimuat artinya sebagai : “perlakuan yang sewenang-wenang”.
Pengertian Delik Penganiayaan dan Pembunuhan Menurut Hukum Pidana Positif.
b. Perbuatan itu diarang dan diancam dengan hukuman
c. Perbuatan itu dilakukan oleh orang yang dapat dipertanggungjawabkan
Oleh karena KUHP bersumber pada W.v.S Belanda, maka istilah yang digunakan pun sama yaitu strafbaar feit. Namun dalam menterjemahkan istilah strafbaar feit ke dalam bahasa Indonesia terdapat perbedaan. Sebagaimana yang dikutip oleh Andi Hamzah, Moeljatno dan Roeslan Saleh menggunakan istilah perbuatan pidana meski tidak untuk menterjemahkan strafbaar feit. Sedangkan Utrecht menyalin istiah strafbaar feit menjadi peristiwa pidana, di mana beliau menterjemahkan secara harfiah menjadi peristiwa pidana. Meskipun terdapat banyak perbedaan pengistilahan, namun yang jelas semua bersumber pada strafbaar feit. Dan mengenai penggunaan istilah tersebut A.Z.Abidin sependapat bahwa lebih baik digunakan istilah padanannya saja yang banyak digunakan yaitu delik.
Delik penganiayaan dalam tatanan hukum termasuk suatu kejahatan, yaitu suatu perbuatan yang dapat dikenai sanksi oleh undang-undang. Pada KUHP hal ini disebut dengan “penganiayaan”, tetapi KUHP sendiri tidak memuat arti penganiayaan tersebut. penganiayaan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, dimuat artinya sebagai : “perlakuan yang sewenang-wenang”.
Pengertian Delik Penganiayaan dan Pembunuhan Menurut Hukum Pidana Positif.
Pengertian yang dimuat Kamus Besar
Bahasa Indonesia tersebut adalah pengertian dalam arti luas, yaitu termasuk
yang menyangkut “perasaan” atau “batiniah”. Penganiayaan yang dimaksud dalam
ilmu hukum pidana adalah yang berkenaan dengan tubuh manusia.
Mr. M.H. Tirtaamidjaja membuat pengertian “penganiayaan” sebagai berikut :
Menganiaya ialah dengan sengaja menyebabkan sakit atau luka pada orang lain. akan tetapi suatu perbuatan yang menyebabkan sakit atau luka pada orang lain, tidak dapat dianggap sebagai penganiayaan kalau perbuatan itu dilakukan untuk menambah keselamatan badan.
Kemudian ilmu pengetahuan (doctrine) mengartikan penganiayaan sebagai, “setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan rasa sakit atau luka pada oranglain”. Sedangkan menurut H.R. (Hooge Raad), penganiayaan adalah :
Setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan rasa sakit atau luka kepada orang lain, dan semata-mata menjadi tujuan dari orang itu dan perbuatan tadi tidak boleh merupakan suatu alat untuk mencapai suatu tujuan yang diperkenankan.
Mr. M.H. Tirtaamidjaja membuat pengertian “penganiayaan” sebagai berikut :
Menganiaya ialah dengan sengaja menyebabkan sakit atau luka pada orang lain. akan tetapi suatu perbuatan yang menyebabkan sakit atau luka pada orang lain, tidak dapat dianggap sebagai penganiayaan kalau perbuatan itu dilakukan untuk menambah keselamatan badan.
Kemudian ilmu pengetahuan (doctrine) mengartikan penganiayaan sebagai, “setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan rasa sakit atau luka pada oranglain”. Sedangkan menurut H.R. (Hooge Raad), penganiayaan adalah :
Setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan rasa sakit atau luka kepada orang lain, dan semata-mata menjadi tujuan dari orang itu dan perbuatan tadi tidak boleh merupakan suatu alat untuk mencapai suatu tujuan yang diperkenankan.
Pengertian Delik Pembunuhan Menurut Hukum Pidana Positif
Pembunuhan secara terminologi adalah perkara membunuh ; perbuatan (hal, dsb) membunuh. Sedangkan dalam istilah KUHP pembunuhan adalah kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain.
Dari definisi tersebut, maka tindak pidana pembunuhan dianggap sebagai delik material bila delik tersebut selesai dilakukan oleh pelakunya dengan timbulnya akibat yang dilarang atau yang tidak dikehendaki oleh Undang-undang.
1.6 Metoda Penelitian
Data penulisan makalah ini diperoleh
dari berbagai artikel Tindak Pidana Penganiyaan dan Pembunuhan di Internet.
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
2.1
Penganiayaa biasa pasal 351 KUHP
Dalam pasal 351 KUHP telah
menerangkan penganiayaan ringan sebagai berikut :
1.
Penganiayaan dipidana dengan pidana
penjara paling lama dua tahun delapan bulan
atau
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah
2. Jika perbuatan itu menyebabkan luka-luka berat, yang bersalah dipidana dengan
2. Jika perbuatan itu menyebabkan luka-luka berat, yang bersalah dipidana dengan
pidana
penjara paling lama lima tahun
3. Jika mengakibatkan mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun
4. Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan
5. Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak di pidana
3. Jika mengakibatkan mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun
4. Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan
5. Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak di pidana
Kembali lagi dari arti sebuah
penganiayaan yang merupakan suatu tindakan yang melawan hukum, memang semuanya
perbuatan atau tindakan yang dilakukan oleh subyek hukum akan berakibat kepada
dirinya sendiri. Mengenai penganiayaan biasa ini merupakan suatu tindakan hukum
yang bersumber dari sebuah kesengajaan. Kesengajaan ini berari bahwa akibat
suatu perbuatan dikehendaki dan ini ternyata apabila akibat itu sungguh-sungguh
dimaksud oleh perbuatan yang dilakukan itu. yang menyebabkan rasa sakit, luka,
sehingga menimbulkan kematian. Tidak semua perbuatan memukul atau lainnya yang
menimbulkan rasa sakit dikatakan sebuahpenganiayaan.
Oleh karena mendapatkan perizinan dari pemerintah dalam melaksanakan tugas dan fungsi jabatannya. Seperti contoh: seorang guru yang memukul anak didiknya, atau seorang dokter yang telah melukai pasiennya dan menyebabkan luka, tindakan tersebut tidak dapat dikatakan sebagai penganiayaan, karena ia bermaksud untuk mendidik dan menyembuhkan penyakit yang diderita oleh pasiennya. Adapula timbulnya rasa sakit yang terjadi pada sebuah pertandingan diatas ring seperti tinju, pencak silat, dan lain sebagainya.
Tetapi perlu digaris bawahi apabila semua perbuatan tersebut diatas telah malampui batas yang telah ditentukan karena semuanya itu meskipun telah mendapatkan izin dari pemerintah ada peraturan yang membatasinya diatas perbuatan itu, mengenai orang tua yang memukili anaknya dilihat dari ketidak wajaran terhadap cara mendidiknya.
Oleh sebab dari perbuatan yang telah melampaui batas tertentu yang telah diatur dalam hukum pemerintah yang asalnya pebuatan itu bukan sebuah penganiayaan, karena telah melampaui batas-batas aturan tertentu maka berbuatan tersebut dimanakan sebuah penganiayaan yang dinamakan dengan “penganiayaan biasa”. Yang bersalah pada perbuatan ini diancam dengan hukuman lebih berat, apabila perbuatan ini mengakibatkan luka berat atau matinya sikorban. Mengenai tentang luka berat lihat pasal 90 KUHP. Luka berat atau mati yang dimaksud disini hanya sebagai akibat dari perbuatan penganiayaan itu.
Oleh karena mendapatkan perizinan dari pemerintah dalam melaksanakan tugas dan fungsi jabatannya. Seperti contoh: seorang guru yang memukul anak didiknya, atau seorang dokter yang telah melukai pasiennya dan menyebabkan luka, tindakan tersebut tidak dapat dikatakan sebagai penganiayaan, karena ia bermaksud untuk mendidik dan menyembuhkan penyakit yang diderita oleh pasiennya. Adapula timbulnya rasa sakit yang terjadi pada sebuah pertandingan diatas ring seperti tinju, pencak silat, dan lain sebagainya.
Tetapi perlu digaris bawahi apabila semua perbuatan tersebut diatas telah malampui batas yang telah ditentukan karena semuanya itu meskipun telah mendapatkan izin dari pemerintah ada peraturan yang membatasinya diatas perbuatan itu, mengenai orang tua yang memukili anaknya dilihat dari ketidak wajaran terhadap cara mendidiknya.
Oleh sebab dari perbuatan yang telah melampaui batas tertentu yang telah diatur dalam hukum pemerintah yang asalnya pebuatan itu bukan sebuah penganiayaan, karena telah melampaui batas-batas aturan tertentu maka berbuatan tersebut dimanakan sebuah penganiayaan yang dinamakan dengan “penganiayaan biasa”. Yang bersalah pada perbuatan ini diancam dengan hukuman lebih berat, apabila perbuatan ini mengakibatkan luka berat atau matinya sikorban. Mengenai tentang luka berat lihat pasal 90 KUHP. Luka berat atau mati yang dimaksud disini hanya sebagai akibat dari perbuatan penganiayaan itu.
Mengenai tindakan hukum ini yang
akan diberikan kepada yang bersalah untuk menentukan pasal 351 KUHP telah
mempunyai rumusan dalam penganiayaan biasa dapat di bedakan menjadi
1.Penganiayaan biasa yang tidak
menimbulkan luka berat maupun kematian
2.Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat
3.Penganiayaan yang mengakibatkan kematian
4.penganiayaan yang berupa sengaja merusak kesehatan
2.2 Penganiayaan ringan pasal 352 KUHP
2.Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat
3.Penganiayaan yang mengakibatkan kematian
4.penganiayaan yang berupa sengaja merusak kesehatan
2.2 Penganiayaan ringan pasal 352 KUHP
Dikatakan penganiayaan ringan karena
penganiayaan ini tidak menyebabkan luka atau penyakit dan tidak menyebabkan si
korban tidak bisa menjalankan aktivitas sehari-harinya. Rumusan dalam
penganiayaan ringan telah diatur dalam pasal 352 KUHP sebagai berikut :
1. Kecuali yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak
menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan
atau
pencaharian, dipidana sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara
paling
lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah.
Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu
terhadap
orang yang bekerja padanya atau menjadi bawahannya.
2.Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana
Melihat pasal 352 ayat (2) bahwa “percobaan melakukan kejahatan itu (penganiyaan
2.Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana
Melihat pasal 352 ayat (2) bahwa “percobaan melakukan kejahatan itu (penganiyaan
ringan) tidak dapat di pidana” meskipun dalam pengertiannya menurut para
ahli
hukum, percobaan adalah menuju kesuatu hal, tetapi tidak sampai pada
sesuatu hal
yang di tuju, atau hendak berbuat sesuatu dan sudah dimulai akan tetapi
tidak
sampai selesai. Disini yang dimaksud adalah percobaan untuk melakukan
kejahatan
yang bisa membahayakan orang lain dan yang telah diatur dalam pasal 53
ayat (1).
Sedangkan percobaan yang ada dalam penganiyaan ini tidak akan
membahayakan
oranglain.
2.3 Penganiayaan berencana pasal 353 KUHP
2.3 Penganiayaan berencana pasal 353 KUHP
Dalam Pasal 353 mengenai penganiyaan
berencana merumuskan sebagai berikut :
1. Penganiayaan dengan berencana lebih dulu, di pidana dengan pidana penjara paling
1. Penganiayaan dengan berencana lebih dulu, di pidana dengan pidana penjara paling
lama empat tahun.
2. Jika perbutan itu menimbulkan luka-luka berat, yang bersalah di pidana dengan
2. Jika perbutan itu menimbulkan luka-luka berat, yang bersalah di pidana dengan
pidana penjara palang lama tujuh tahun
3. Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah di pidana dengan pidana
3. Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah di pidana dengan pidana
penjara paling lama sembilan tahun
Menurut Mr.M.H. Tiirtamidjaja Menyatakan arti di rencanakan lebih dahulu adalah “bahwa ada suatu jangka waktu, bagaimanapun pendeknya untuk mempertimbangkan, untuk berfikir dengan tenang. Apabila kita fahami tentang arti dari di rencanakan diatas, bermaksud sebelum melakukan penganiayaan tersebut telah di rencanakan terlebih dahulu, oleh sebab terdapatnya unsur direncanakan lebih dulu (meet voor bedachte rade) sebelum perbuatan dilakukan, direncanakan lebih dulu (disingkat berencana), adalah berbentuk khusus dari kesengajaan (opzettielijk) dan merupakan alas an pemberat pidana pada penganiayaan yang bersifat subjektif, dan juga terdapat pada pembunuhan berencana (340).
Menurut Mr.M.H. Tiirtamidjaja Menyatakan arti di rencanakan lebih dahulu adalah “bahwa ada suatu jangka waktu, bagaimanapun pendeknya untuk mempertimbangkan, untuk berfikir dengan tenang. Apabila kita fahami tentang arti dari di rencanakan diatas, bermaksud sebelum melakukan penganiayaan tersebut telah di rencanakan terlebih dahulu, oleh sebab terdapatnya unsur direncanakan lebih dulu (meet voor bedachte rade) sebelum perbuatan dilakukan, direncanakan lebih dulu (disingkat berencana), adalah berbentuk khusus dari kesengajaan (opzettielijk) dan merupakan alas an pemberat pidana pada penganiayaan yang bersifat subjektif, dan juga terdapat pada pembunuhan berencana (340).
Pekataan berpikir dengan tenang,
sebelum melakukan penganiayaan, si pelaku tidak langsung melakukan kejahatan
itu tetapi ia masih berfikir dengan bating yang tenang apakah resiko/akibat
yang akan terjadi yang disadarinya baik bagi dirinya maupun orang lain,
sehingga si pelaku sudah berniat untuk melakukan kejahatan tersebut sesuai
dengan kehendaknya yang telah menjadi keputusan untuk melakukannya. Maksud dari
niat dan rencana tersebut tidak di kuasai oleh perasaan emosi yang tinggi,
was-was/takut, tergesa-gesa atau terpaksa dan lain sebagainya.
Penganiayaan berencana yang telah dijelaskan
diatas dan telah diatur dala pasal 353 apabila mengakibatkan luka berat dan
kematian adalah berupa faktor/alas an pembuat pidana yang bersifat objektif,
penganiayaan berencana apabila menimbulkan luka berat yang di kehendaki sesuai
dengan (ayat 2) bukan disebut lagi penganiayaan berencana tetapi penganiayaan
berat berencana (pasal 355 KUHP), apabila kejahatan tersebut bermaksud dan
ditujukan pada kematian (ayat 3) bukan disebut lagi penganiayaan berencana
tetapi pembunuhan berencana (pasal 340 KUHP).
2.4 Penganiayaan berat pasal 354 KUHP
2.4 Penganiayaan berat pasal 354 KUHP
Penganiayaan berat dirumuskan dalam
pasal 354 yang rumusannya adalah sebgai berikut :
1. Barang siapa sengaja melukai
berat orang lain, dipidana kerena melakukan
penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
2. Jika perbuatan itu mengakibatkan
kematian, yang bersalah di pidana dengan pidana
penjara paling lama sepuluh tahun.
Perbuatan berat atau dapat disebut
juga menjadikan berat pada tubuh orang lain haruslah dilakukan dengan sengaja.
Kesengajaan itu harus mengenai ketiga unsur dari tindak pidana yaitu: pebuatan
yang dilarang, akibat yang menjadi pokok alasan diadakan larangan itu dan bahwa
perbuatan itu melanggar hukum.
Ketiga unsur diatas harus disebutkan dalam undang-undang sebagai unsur dari perbuatan pidana, seorang jaksa harus teliti dalam merumuskan apakah yang telah dilakukan oleh seorang terdakwah dan ia harus menyebukan pula tuduhan pidana semua unsur yang disebutkan dalam undang-undang sebagai unsur dari perbuatan pidana.
Apabila dihubungkan dengan unsur kesengajaan maka kesengajaan ini harus sekaligus ditujukan baik tehadap perbuatannya, (misalnya menusuk dengan pisau), maupun terhadap akibatnya, yakni luka berat. Mengenai luka berat disini bersifat abstrak bagaimana bentuknya luka berat, kita hanya dapat merumuskan luka berat yang telah di jelaskan pada pasal 90 KUHP sebagai berikut :
Luka berat berarti :
Ketiga unsur diatas harus disebutkan dalam undang-undang sebagai unsur dari perbuatan pidana, seorang jaksa harus teliti dalam merumuskan apakah yang telah dilakukan oleh seorang terdakwah dan ia harus menyebukan pula tuduhan pidana semua unsur yang disebutkan dalam undang-undang sebagai unsur dari perbuatan pidana.
Apabila dihubungkan dengan unsur kesengajaan maka kesengajaan ini harus sekaligus ditujukan baik tehadap perbuatannya, (misalnya menusuk dengan pisau), maupun terhadap akibatnya, yakni luka berat. Mengenai luka berat disini bersifat abstrak bagaimana bentuknya luka berat, kita hanya dapat merumuskan luka berat yang telah di jelaskan pada pasal 90 KUHP sebagai berikut :
Luka berat berarti :
1. Jatuh sakit atau luka yang tak
dapat diharapkan akan sembuh lagi dengan sempurna
atau yang dapat mendatangkan
bahaya maut.
2. Senantiasa tidak cakap mengerjakan pekerjaan jabatan atau pekerjaan pencaharian
2. Senantiasa tidak cakap mengerjakan pekerjaan jabatan atau pekerjaan pencaharian
tidak dapat lagi memakai salah satu panca indra.
3. Mendapat cacat besar Lumpuh (kelumpuhan) Akal (tenaga dalam) tidak sempurna
3. Mendapat cacat besar Lumpuh (kelumpuhan) Akal (tenaga dalam) tidak sempurna
lebih lama dari empat minggu,
4. Gugurnya atau matinya kandungan seorang perempuan.
Pada pasal 90 KUHP diatas telah dijelaskan tentang golongan yang bisa dikatakan sebagi luka berat, sedangkan akibat kematian pada penganiayaan berat bukanlah merupakan unsur penganiayaan berat, melainkan merupakan faktor atau alasan memperberat pidana dalam penganiayaan berat.
4. Gugurnya atau matinya kandungan seorang perempuan.
Pada pasal 90 KUHP diatas telah dijelaskan tentang golongan yang bisa dikatakan sebagi luka berat, sedangkan akibat kematian pada penganiayaan berat bukanlah merupakan unsur penganiayaan berat, melainkan merupakan faktor atau alasan memperberat pidana dalam penganiayaan berat.
2.5 Penganiayaan berat berencana pasal 355 KUHP.
Penganiyaan berat berencana, dimuat
dalam pasal 355 KUHP yang rumusannya adalah sebagai berikut :
1. Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, dipidana dengan
pidana penjara paling lama dua belas tahun
2. Jika perbuatan itu menimbulkan
kematian yang bersalah di pidana dengan pidana
penjara paling lama lima belas tahun.Bila kita lihat penjelasan yang
telah ada diatas
tentang kejahatan yang berupa penganiayaan berencana, dan penganiayaan
berat,
maka penganiayaan berat berencana ini merupakan bentuk gabungan antara
penganiayaan berat (354 ayat 1) dengan penganiyaan berencana (pasal 353
ayat 1),
dengan kata lain suatu penganiayaan berat yang terjadi dalam
penganiayaan
berencana, kedua bentuk penganiayaan ini haruslah terjadi secara
serentak/bersama.
Oleh karena harus terjadi secara bersama, maka harus terpenuhi baik
unsur
penganiayaan berat maupun unsur penganiayaan berencana.
3. Percobaan penganiayaan
Menurut pasal 351 ayat (5) dan pasal 352 ayat (2), percobaan untuk penganiayaan
Menurut pasal 351 ayat (5) dan pasal 352 ayat (2), percobaan untuk penganiayaan
biasa dan penganiayaan ringan tidak dikenakan hukuman.
Ketentuan ini dalam praktek mungkin
sekali tidak memuaskan. Disitu dipersoalkan seseorang menembak orang lain
tetapi tidak mengenal sasaran, kalau si pelaku hanya mengaku akan melukai
ringan dan tidak ada rencana lebih dulu secara tenang, maka mungkin sekali
hanya dianggap terbukti percobaan untuk melakukan penganiayaan dari pasal 351
dan dengan kemungkinan orang itu tidak dapat dikenakan hukuman.
Apabila seseorang hanya mengaku
mencoba melukai biasa orang lain dengan menembak kepada orang lain itu, dapat
dikatakan bahwa menembak hamper selalu mengakibatkan luka berat atau matinya
orang itu. Maka si pelaku, meskipun hanya mengaku mencoba melakukan penganiayaan
biasa, tanpa ada tanda-tanda lain, dapat saja dinyatakan melakukan percobaan
untuk penganiayaan berat, dan karenanya dapat dikenakan hukuman. Meskipun
demikian apabila seseorang menusuk orang lain dengan piau tetapi luput, bahkan
apabila seseorang hanya memukul dengan kepalan tangan tetapi lupu, jika yang
memukul itu misalnya orang juara tinju maka berani dinyatakan orang itu
melakukan tindak pidana mencoba menganiaya berat,jadi dapatdihukum.
BAB III
P E N U T U P
3.1 Kesimpulan
Penganiayaan adalah “Dengan sengaja menimbulkan rasa sakit atau luka, kesengajaan itu harus dicantumkan dalam surat tuduhan”
Penganiayaaan yang dimuat dalam BAB XX II, pasal 351s/d 355 adalah sebagai beriku :
1. Penganiayaan biasa pasal 351 KUHPPenganiayaan biasa bisa menimbulkan luka berat
pasal 90 dan menyebabkan kamatian dan ini diancam hukuman lebih berat.
2. Penganiayaan ringan pasal 352 KUHP Tidak menimbulkan luka baik luka ringan atau
2. Penganiayaan ringan pasal 352 KUHP Tidak menimbulkan luka baik luka ringan atau
luka berat sehingga tidak mengganggu kesehatan dan pekerjaan jabatan
atau
pakerjaan sahari-hari.
3. Panganiayaan berencana pasal 353 KUHP Sebelum melakukan penganiayaan ada
3. Panganiayaan berencana pasal 353 KUHP Sebelum melakukan penganiayaan ada
unsur direncanakan terlebih dahulu.
4. Penganiayaan berat pasal 354 KUHP Penganiayaan yang menyebabkan luka berat
4. Penganiayaan berat pasal 354 KUHP Penganiayaan yang menyebabkan luka berat
pasal 90 KUHP.
5. Penganiayaan berat pasal 355 KUHP Merupakan penganiayaan gabungan antara
5. Penganiayaan berat pasal 355 KUHP Merupakan penganiayaan gabungan antara
penganiayaan berencana dan penganiayaan berat dan dilakukan secara
bersama
pasal 351 ayat (5) dan pasal 352 ayat (2), percobaan untuk penganiayaan biasa dan
pasal 351 ayat (5) dan pasal 352 ayat (2), percobaan untuk penganiayaan biasa dan
penganiayaan ringan tidak dikenakan hukuman.
3.2 Saran
1. Penuntut umum harus teliti dan
cermat dalam menyusun surat dakwaan yang
menjadi dasar pemeriksaan bagi hakim dalam sidang pengadilan. Salah satu
hal yang
harus diperhatikan yakni kesengajaan atau niat terdakwa dalam melakukan
tindak
pidana. Kesengajaan terdakwa bukan hanya didasarkan pada pengakuan
terdakwa
tetapi juga dapat dilihat dari kesengajaan terdakwa melakukan tindak
pidana.
2. Hal-hal yang meringankan bagi
terdakwa berupa sopan di persidangan, mengakui
terus terang perbuatannya dan menyesalinya seharusnya tidak dijadikan
sebagai
bahan pertimbangan bagi hakim dalam memutus suatu perkara. Hal tersebut
bisa saja
merupakan kepura-puraan untuk mendapatkan simpati dari hakim.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar