Pages

Senin, 04 Desember 2017

UTS SEMESTER 3 GASAL 2017/2018 HK. TEKNOLOGI INFORMASI

ILMU HUKUM UNTAG SEMARANG
HUKUM TEKNOLOGI INFORMASI

1.      Jelaskan apa yang dimaksud :
a.      Telematika adalah singkatan dari Telekomunikasi dan Informatika. Telematika merupakan adopsi dari bahasa Prancis yang sebenarnya adalah “TELEMATIQUE” yang kurang lebih dapat diartikan sebagai bertemunya sistem jaringan komunikasi dengan teknologi informasi.
b.      Definisi Hukum Teknologi dan informasi
Untuk definisi jelasnya/ yang paten tentang hukum teknologi dan informasi tidak ada. .
Definisi yang ada, hanyalah definisi para ahli yang berdasarkan ilmu hukum yang telah di terapkan pada undang-undang yaitu tentang undang-undang informasi dan transaksi  elektronik.
upaya yang dilakukan pemerintah dalam rangka memberikan payung hukum ruang cyber dengan mengesahkan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU no 11 th 2008 tentang  ITE) pada tgl 21 April 2008. Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik memuat beberapa hal yakni;masalah yurisdiksi, perlindungan hak pribadi, azas perdagangan secara e-comerce, azas persaingan usaha usaha tidak sehat dan perlindungan konsumen, azas-azas hak atas kekayaan intelektual (HaKI) dan hukum Internasional serta azas Cyber Crime .
c.       Cybercrime adalah tidak criminal yang dilakkukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya internet.
2.      Persoalan hukum apa sajakah yang mendesak untuk segara di atasi sehubung dengan penggunaan internet :
Masalah hukum yang dikenal dengan Cyberlaw ini tak hanya terkait dengan keamanan dan kepastian transaksi, juga keamanan dan kepastian berinvestasi. Karena, diharapkan dengan adanya pertangkat hukum yang relevan dan kondusif, kegiatan bisnis akan dapat berjalan dengan kepastian hukum yang memungkinkan menjerat semua fraud atau tindakan kejahatan dalam kegiatan bisnis, maupun yang terkait dengan kegiatan pemerintah.
Banyak terjadi tindak kejahatan internet (seperti carding), tetapi yang secara nyata hanya beberapa kasus saja yang sampai ke tingkat pengadilan. Hal ini dikarenakan hakim sendiri belum menerima bukti-bukti elektronik sebagai barang bukti yang sah, seperti digital signature. Dengan demikian  cyberlaw bukan saja keharusan melainkan sudah merupakan kebutuhan, baik untuk  menghadapi kenyataan yang ada sekarang ini, dengan semakin banyak terjadinya kegiatan cybercrime maupun tuntutan komunikasi perdagangan mancanegara (cross border transaction) ke depan.
3.      Kerangka Hukum Bidang Teknologi Informasi
Dampak negatif yang serius karena berkembangnya teknologi informasi terutama teknologi internet harus segera ditangani dan ditanggulangi dengan segala perangkat yang mungkin termasuk perangkat perundangan yang bisa mengendalikan kejahatan dibidang teknologi informasi. Sudah saatnya bahwa hukum yang ada harus bisa mengatasi penyimpangan penggunaan perangkat teknologi informasi sebagai alat bantunya, terutama kejahatan di internet (cybercrime) dengan menerapkan hukum siber (cyberlaw).
4.      Jelaskan dan beri contoh dari kejahatan internet:
a.       Specific Cybercrime dari Tavani (2000) memberikan definisi cybercrime yang lebih menarik, yaitu kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber Contohnya : aksi kriminal dimana komputer digunakan sebagai senjata utama
b.      Cyber-Related Crime yaitu kejahatan komputer yang tidak hanya dapat dilakukan di dunia cyber atau dunia maya. Seperti pornografi,pornografi tidak selalu terjadi di dunia maya. Bisa dilakukan di luar internet. contohnya seperti pencurian, penipuan, perjudian ilegal, penjualan obat-obatan palsu, tetapi mereka berkembang bersama dengan peluang yang disajikan secara online dan karena itu cybercrime menjadi lebih luas dan merusak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar