ILMU HUKUM UNTAG SEMARANG
HUKUM
TEKNOLOGI INFORMASI
1.
Jelaskan apa yang
dimaksud :
a.
Telematika adalah
singkatan dari Telekomunikasi dan Informatika. Telematika merupakan
adopsi dari bahasa Prancis yang sebenarnya adalah “TELEMATIQUE” yang kurang
lebih dapat diartikan sebagai bertemunya sistem jaringan komunikasi dengan
teknologi informasi.
b.
Definisi Hukum Teknologi dan informasi
Untuk
definisi jelasnya/ yang paten tentang hukum teknologi dan informasi tidak ada.
.
Definisi
yang ada, hanyalah definisi para ahli yang berdasarkan ilmu hukum yang telah di
terapkan pada undang-undang yaitu tentang undang-undang informasi dan transaksi
elektronik.
upaya yang
dilakukan pemerintah dalam rangka memberikan payung hukum ruang cyber dengan
mengesahkan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU no 11 th 2008
tentang ITE) pada tgl 21 April 2008. Undang-undang Informasi dan
Transaksi Elektronik memuat beberapa hal yakni;masalah yurisdiksi, perlindungan
hak pribadi, azas perdagangan secara e-comerce, azas persaingan usaha usaha tidak
sehat dan perlindungan konsumen, azas-azas hak atas kekayaan intelektual (HaKI)
dan hukum Internasional serta azas Cyber Crime .
c.
Cybercrime
adalah tidak criminal yang dilakkukan dengan menggunakan
teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan
yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya internet.
2.
Persoalan hukum
apa sajakah yang mendesak untuk segara di atasi sehubung dengan penggunaan
internet :
Masalah hukum yang dikenal
dengan Cyberlaw ini tak hanya terkait dengan keamanan dan kepastian
transaksi, juga keamanan dan kepastian berinvestasi. Karena, diharapkan dengan
adanya pertangkat hukum yang relevan dan kondusif, kegiatan bisnis akan dapat
berjalan dengan kepastian hukum yang memungkinkan menjerat semua fraud atau
tindakan kejahatan dalam kegiatan bisnis, maupun yang terkait dengan kegiatan
pemerintah.
Banyak terjadi tindak
kejahatan internet (seperti carding), tetapi yang secara nyata hanya
beberapa kasus saja yang sampai ke tingkat pengadilan. Hal ini dikarenakan
hakim sendiri belum menerima bukti-bukti elektronik sebagai barang bukti yang
sah, seperti digital signature. Dengan demikian cyberlaw
bukan saja keharusan melainkan sudah merupakan kebutuhan, baik untuk
menghadapi kenyataan yang ada sekarang ini, dengan semakin banyak terjadinya
kegiatan cybercrime maupun tuntutan komunikasi perdagangan mancanegara
(cross border transaction) ke depan.
3.
Kerangka
Hukum Bidang Teknologi Informasi
Dampak
negatif yang serius karena berkembangnya teknologi informasi terutama teknologi
internet harus segera ditangani dan ditanggulangi dengan segala perangkat yang
mungkin termasuk perangkat perundangan yang bisa mengendalikan kejahatan
dibidang teknologi informasi. Sudah saatnya bahwa hukum yang ada harus bisa
mengatasi penyimpangan penggunaan perangkat teknologi informasi sebagai alat
bantunya, terutama kejahatan di internet (cybercrime) dengan
menerapkan hukum siber (cyberlaw).
4. Jelaskan
dan beri contoh dari kejahatan internet:
a. Specific
Cybercrime dari Tavani (2000) memberikan definisi cybercrime yang lebih
menarik, yaitu kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan
dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber Contohnya : aksi
kriminal dimana komputer digunakan sebagai senjata utama
b. Cyber-Related
Crime yaitu kejahatan komputer yang tidak hanya dapat dilakukan di dunia cyber
atau dunia maya. Seperti pornografi,pornografi tidak selalu terjadi di dunia
maya. Bisa dilakukan di luar internet. contohnya seperti pencurian, penipuan,
perjudian ilegal, penjualan obat-obatan palsu, tetapi mereka berkembang bersama
dengan peluang yang disajikan secara online dan karena itu cybercrime menjadi
lebih luas dan merusak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar