CONTOH
MASYARAKAT HUKUM ADAT DI BALI YANG BERASAL DARI AZAS GENEALOGIS (KETURUNAN)
Disamping
desa pakraman dan subak, di bali juga dikenal masyarakat yang berdasarkan
kesamaan leluhur, yang disebut sekeha dadia, sekeha dewa dan sebutan-sebutan
lainnya. Dengan demikian, masyarakat yang tergabung dalam sekeha dadia ini
termasuk dalam masyarakat hukum adat genealogis. Mereka diikat oleh suatu
tempat persembahyangan bersama yang merupakan tempat roh leluhur mereka
bersemayam, yang disebut pura dadia, sanggah gede dan sebutan lainya.
Sesungguhnya, disamping hidup sebagai anggota desa pakraman, seluruh masyarakat
hindu bali terbagi-bagi dalam kelompok-kelompok dadia ini, yang jumlah
anggotanya bervariasi dan bertempat tinggal menyebar tidak pada suatu
teritorial tertentu. Aktivitas utama kelompok dadia ini adalah
kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan ritual keagamaan yang ditujukan untuk
menyembah roh leluhur mereka, serta aktivitas-aktivitas untuk pemeliharaan
tempat persembahyangan bersama tersebut. Disamping mempunyai anggota, pengurus
dan harta kekayaan sendiri, sekeha dadia juga mempunyai awig-awig yang dibuat
oleh dan mengikat kelompok dadia tersebut, sehingga dapat diklasifikan sebagai
masyarakat hukum.
CONTOH MASYARAKAT HUKUM ADAT
Yang dimaksud dengan hukum adat itu ialah
hukum yang sudah mendarah daging di Indonesia. Bahkan dapat dikatakan bahwa
hukum adat adalah cikal bakal munculnya hukum perdata yang ada di Indonesia.
Negara kepulauan terbesar ini mempunyai banyak sekali suku yang memegang dan
percaya pada hukum adat mereka masing-masing. Meskipun pada akhirnya sebagian
besar hukum adat digantikan oleh hukum perundang-undangan yang dibentuk oleh
negara, namun masih banyak masyarakat yang tetap menganut hukum adat. Berbicara
mengenai hukum adat, dalam artikel ini anda akan disajikan mengenai contoh
masyarakat yang masih menganut hukum adat hingga sekarang.
Salah satu contoh masyarakat yang masih
memegang hukum adat adalah masyarakat adat yang ada di Papua. Hukum adat disana
akan berlaku dalam kasus-kasus tertentu. Misalnya ketika seseorang membunuh
orang lain dalam sebuah kecelakaan lalu lintas akan diminta mengganti kerugian
berupa uang dan juga ternak babi. Tak cukup sampai disitu saja karena jumlah uang
dan juga ternak babi yang diminta adalah jumlah yang relatif besar sehingga
benar-benar memberatkan sang pelaku. Hukum adat ini adalah hukum yang sudah
turun-temurun di pegang sehingga pemerintah juga harus menghormatinya. Dengan
adanya hukum ini, seseorang akan berpikir ulang ketika berniat untuk
mencelakakan orang lain
Sumber:
http://www.ilmuhukum.net/2014/01/beberapa-contoh-hukum-adat-yang-ada-di.html
(24 Mei
2016/ 21.49)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar